04 April 2022 10:23:50
Ditulis oleh Admin

LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LKPPD) TAHUN ANGGARAN 2021

Berakhirnya  pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2021, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 27 poin b, Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 28 poin b dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 Ayat (1) Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Kepala Desa Sumurjalak menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2021 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Balai Desa Sumurjalak pada hari Jumat 1 April 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Plumpang, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua BPD berserta anggotanya, Babinsa, serta ketua RT dan RW. Satlinmas serta modin dusun juga turut hadir dikarenakan dalam kegiatan ini juga dibarengi dengan penyerahan SK (Surat Keputusan)  staf desa, modin dusun dan Satlinmas desa Sumurjalak.

penyerahan SK

Penyerahan SK staf desa, modin dusun, dan satlinmas

LKPPD merupakan kegiatan yang wajib dilakukan setiap pemerintahan desa termasuk desa Sumurjalak, atas apa yang telah dikerjakan atau dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun. LKPPD ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang berisi visi dan misi Kepala Desa terpilih dan masukan serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan yang lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pembagunan Desa (RKPD).

LKPPD Kepala Desa kepada BPD

LKPPD Kepala Desa kepada BPD

Penyampaian LKPPD tahun 2021 ini, Kepala Desa Sumurjalak (H. Jinawan) yang dibantu oleh Sekretaris Desa (Widoyo, S.H) menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2021 yang tersusun dalam lima bidang yaitu :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
  2. Bidang Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  5. Bidang Penaggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Setelah menyampaikan laporan tersebut, selanjutnya Kepala Desa mengucapkan terimakasih kepada BPD dan seluruh peserta rapat yang hadir karena telah banyak membantu agar tercapainya kegiatan  yang telah direncanakan pada tahun 2021. Kegiatan ini diakhiri dengan  penerimaan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh BPD. Selanjutnya Kepala Desa memohon dukungan dari segenap peserta rapat untuk terus memberi dukungan berupa masukan atau kritik dan saran yang bersifat positif dan membangun, dengan tujuan membagun desa yang lebih baik kedepannya.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus