02 Agustus 2022 16:04:51
Ditulis oleh Admin

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA SUMURJALAK TAHUN ANGGARAN 2023

Selasa, 2 Agustus 2022. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sumurjalak melaksanakan Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2023,  adapun RKP Desa itu sendiri adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa untuk periode 6 tahun. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BPD Sumurjalak yang dihadiri oleh Kepala Desa Sumurjalak H. Jinawan, berserta perangkat desa; Camat Plumpang Bapak Saefiyudin, S.STP.M.AP; Kasi PMD Kecamatan Plumpang Bapak Catur Bandiono, S.H; serta Pendamping Dana Desa Kecamatan Plumpang Bapak M. Waijin, S.T, dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Sumurjalak.

Musyawarah tersebut dibuka oleh Ketua BPD Desa Sumurjalak selaku penyelenggara dan dilanjutkan oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa Sumurjalak. Selanjutnya, ada beberapa pengarahan yang disampaikan oleh Bapak Camat Plumpang, Bapak Kasi PMD Kecamatan Plumpang , dan Pendamping Dana Desa Kecamatan Plumpang terkait maksud dan tujuan penyelenggaraan musyawarah penyusunan RKPDes. Tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan di tahun depan yaitu pada tahun 2023.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selajutnya beberapa usulan dari peserta musyawarah akan ditampung dan dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas dari pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan di tahun 2023 sesuai aturan pemerintah terkait pengelolaan keuangan desa. Terakhir, seluruh  peserta musyawarah desa  menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus