13 Mei 2022 18:42:09
Ditulis oleh Admin

RAPAT KERJA : IDENTIFIKASI ASET-ASET DESA – Dusun Tegalrejo

Jumat, 13 Mei 2022. Menindaklanjuti hasil rapat kerja pada 21 April lalu, Pemerintah Desa Sumurjalak bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan pengelola kegiatan usaha desa yang ada di Dusun Tegalrejo kembali mengadakan rapat kerja untuk mengidentifikasi aset desa yang lebih rinci yang ada di Dusun Tegalrejo.

Baca juga : RAPAT KERJA : INVENTARISIR KEGIATAN USAHA DESA

Dalam rapat kerja ini, Pemerintah Desa beserta BPD kembali meminta laporan dari pengurus unit usaha terkait aset-aset desa yang belum teridentifikasi serta unit-unit usaha yang ada di Dusun Tegalrejo yang belum berada dibawah naungan BUMDes. Pemdes Sumurjalak juga menjelaskan bahwa unit usaha yang berada dibawah naungan BUMDes akan lebih mudah dalam pengembangan usahanya, baik dibidang pendanaan maupun pengembangan potensi desa lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memandatkan pembangunan ekonomi desa dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes ditempatkan sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial sekaligus komersial dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada. BUMDes didirikan untuk mencapai perubahan pada hal : (1) Meningkatkan Perekonomian Desa ; (2) Meningkatkan Pendapatan Asli Desa ; (3) Meningkatkan Pengelolaan Potensi Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat ; (4) Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa. Oleh karena itu, untuk mensukseskan hal tersebut, pengurus unit-unit usaha yang ada di desa diharapkan agar bersedia masuk di dalam naungan BUMDes.



image
Gambar Tambahan 1 Lihat Gambar
image
Gambar Tambahan 2 Lihat Gambar
Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus