23 Maret 2022 11:16:15
Ditulis oleh Admin

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2022

WhatsApp Image 2022-03-21 at 08-54-50

Sumurjalak, 23 Maret 2022. Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tanggal 25 Januari kemarin, turut membahas penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022, sebagai wujud transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah Desa. Keterbukaan atau transparansi informasi ini merupakan salah satu bentuk tanggung  jawab Pemerintah Desa terhadap publik, khususnya terhadap masyarakat Desa Sumurjalak seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBBDes) merupakan pengelolaan keuangan tahunan pemeritah Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022, yang disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan. Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa yaitu: (1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2) Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3) Mitigas dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Rincian APBDes Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada gambar diatas dan lampiran dibawah ini.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus