05 Januari 2022 11:32:00
Ditulis oleh Admin

LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN APBDes TAHUN ANGGARAN 2021

2 2 Sumurjalak, 5 Januari 2022 - Pemerintah Desa Sumurjalak menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) di balai Desa Sumurjalak dalam rangka Laporan Realisasi Pelaksanaan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa Sumurjalak terhadap masyarakat. Selain perangkat Desa Sumurjalak, dalam Musyawarah Desa kali ini turut dihadiri oleh  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif yang ada di desa.

Tujuan dari LPJ tersebut adalah untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa, sehingga diperlukan penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2021.

Pemaparan laporan penanggungjawaban ini di sampaikan langsung oleh Bendahara Desa Sumurjalak Junarko. Adapun rincian Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat pada gambar diatas dan selengkapnya bisa di unduh pada lampiran dibawah ini.

 

*Kegiatan Musyawarah Desa telah mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, menjaga jarak dan memakai masker.

 



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus